Pengujian mUtu Benih Tanaman

1. Pengujian lapangan
Pengujian lapangan, meliputi :
• Benih benih sumber
Benih sumber atau benih yang akan digunakan untuk memproduksi benih haruslah bermutu tinggi dan jelas asal usulnya. Syarat mutu bagi benih bersertifikat antara lain murni (sesuai dengan sifat-sifat induknya), sehat (bebas dari hama maupun penyakit), bersih (bebas dari kotoran maupun campuran varietas lain), dan memiliki daya tumbuh yang tinggi. Benih sumber yang digunakan dalam produksi benih harus berasa dari kelas yang lebih tinggi seperti dalam system alur perbanyakan monogeration flow atau polygeration flow. Hendaknya enih yang dipakai secara genetis, fisiologis maupun fisik harus baik, belum mengalami kemunduran dan kelas benih yang sesuai.


Untuk itu, perlu diperhatikan ketentuan pelaksanaan sertifikasi sebagai berikut:
- Benih penjenis (BS) dapat diperbanyak kembali sampai 5 kali (sampai dengan BS4). Pengawasan dan jaminan mutu dilakukan oleh pemulia tanaman (breeder) yang bersangkutan.
- Benih dasar (BD) dapat diperbanyak kembal sampai 5 kali (sampai dengan BD4).
- Benih pokok (BP) dapat diperbanyak kembali sampai 5 kali (sampai dengan BP4).
- Benih sebar (BR) dapat diperbanyak kembali sampai 5 kali (sampai dengan BR4).
• Sejarah lapang
Lahan yang hendak ditanami harus diketahui sejarahnya, sebelum dipakai untuk produksi benih pernah dipakai tanaman apa, serta kendala-kendala apa saja yang menjadi faktor penghambat dan penyebab kegagalannya. Kita tidak boleh memakai lahan yang sebelumnya ditanami dengan tanaman yang varietas atau familinya sama guna menghindari volunteer plant dan hama atau penyakit yang dapat ditularkan melalui tanah atau yang bertahan disisa-sisa tanaman. Selain dari dalam lahan, pencampuran pun dapat terjadi dari pertanaman sejenis yang berbeda varietas yang ada disekitar lahan produksi. Cara menghindarinya dengan melakukan isolasi waktu atau isolasi jarak.
• Pengolahan
Pengolahan tanah pada dasarnya bertujuan untuk menggemburkan, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan aktivitas organism tanah, serta menciptakan aerasi yang baik. Selain itu, pengolahan tanah dapat juga bermanfaat dalam mengendalikan gulma dan membebaskan lahan dari sisa-sisa tanaman atau benih tanaman yang ada. Untuk itu, hendaknya cukup tersedia waktu antara saat pengolahan tanah dan waktu tanam sehingga benih gulma dan tanaman dari pertanaman sebelumnya tumbuh dan dapat dicabut.
• Input
• Musim/lokasi
Setiap varietas memiliki persyaratan ekologis tertentu agar dapat tumbuh normal. Penyimpangan kondisi ekologis akan mempengaruhi benih yang dihasilkan bahkan dapat menyebabkan kemunduran varietas tersebut. Meskipun demikian setiap varietas memiliki rentang yang berbeda terhadap persyaratan ekologis. Karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, produksi benih hendaknya dilakukan di daerah yang memiliki kondisi ekologis yang masih terdapat dalam rentang adaptasinya.
• Penanaman
Penanaman dilakukan secara beraturan untuk mempermudah pemeliharan (pemupukan, pengendalian hama dan penyakit), pembersihan tanaman (pengendalian gulma), dan pelaksanaan roguing. Jarak tanam yang digunakan dapat disesuaikan dengan jenis atau varietas tanamannya, tingkat kesuburan lahan, serta ketersediaan air dan sinar matahari. Jarak tanam yang rapat dilakukan jika kesuburan tanah mendukung dan kompetisi antar tanaman tidak sampai pada taraf yag merugikan. Jarak tanam rapat dilakukan untuk memaksimalkan sumber daya yang tersedia dalam rangka mendapatkan hasil (produksi) yang maksimal.
• Keseragaman
Keseragaman benih disini mulai dari ukuran, bentuk dari benih yang homogen.
• Roguing
Roguing bertujuan untuk menjaga kemurnian benih. Cara pelaksanaannya dengan mencabut tanaman yang tidak dikehendaki, seperti tanaman tanaman yang berpotensi untuk terjadinya penyerbukan silang dengan varietas tanaman yang diusahakan atau tanaman yang berpotensi menghasilkan benih campuran varietas lain.
• Panen
Saat panen merupakan salah satu faktor yang ikut mempengaruhi kualitas benih yang dihasilkan, sehingga panen harus dilakukan pada saat yang tepat, yaitu pada saat benih masak fisiologis karena pada saat ini benih dalam kondisi puncak. Beberapa keuntungan panen yang dilakukan pada saat benih mencapai masak fisiologis antara lain :
- Benih belum mengalami deteriorasi (kemunduran).
- Mempercepat program pemuliaan tanaman karena segera diperoleh data viabilitas dan vigor maksimum dari varietas yang dikembangkannya.
- Menghemat waktu dan mengurangi kehilangan benih dilahan.
- Perkecambahan benih dilapangan dapat dihindari.
• Prosesing
Pengolahan benih merupakan tahap transisi antara produksi dan penyimpanan atau pemasaran benih. Tahap ini cukup menentukan karena benih tidak dapat bermanfaat jika salah dalam pengolahannya.
Prinsip umum pengolahan benih adalah memperoses calon benih menjadi benih dengan tetap mempertahankan mutu yang telah dicapai. Pengolahan benih tidak dapat meningkatkan mutu benih secara individual, tetapi secara populatif, mutu benih dapat ditingkatkan melalui 2 cara yaitu :
- Separation, yakni memisahkan benih dari sumber kontaminan seperti benih gulma, benih tanaman lain dan kotoran benih.
- Upgrading, yakni memilah benih dari benih yang kurang bermutu, misalnya berukuran kecil atau tidak seragam.
• Pengambilan sampel
Tujuan dari pengambilan contoh benih adalah mendapatkan contoh dalam jumlah yang sesuai untuk pengujian dan mempunyai komposisi komponen yang sama dengan kelompok benihnya. Pengambilan contoh benih untuk pengisian data label dilakukan saat benih selesai diproses tetapi belum dikemas (21 hari setelah prosesing). Pengambilan sample dilakukan dengan menggunakan stick tryer.

2. Pengujian laboratorium
• Rutin
 KA benih
Penetapan kadar air benih adalah banyaknya kandungan air dalam benih yang diukur berdasarkan hilangnya kandungan air tersebut dan dinyatakan dalam persen. Tujuannya adalah untuk mengetahui kadar air sebelum disimpan dan unuk menetapkan kadar air yang tepat selama penyimpanan dalam rangka mempertahankan viabilitas tersebut.
 Kemurnian
Analisis kemurnian benih adalah persentase berdasarkan berat benih murni yang terdapat dalam suatu contoh benih. Tujuannya adalah untuk menentukan komponen berat berdasarkan berat dari contoh benih yang akan di uji untuk mengidentifikasi dari berbagai species benih dan partikel-partikel lain yang terdapat dalam contoh benih. Prinsip melakukan analisis kemurnian benih adalah dengan jalan memisahkan contoh benih dalam 3 komponen yaitu:
- Benih murni (BM) adalah benih yang sesuai dengan pernyataan pengirim atau secara dominan ditemukan dalam contoh benih termasuk didalamnya yaitu: benih utuh, benih muda, benih berukuran kecil, benih mengkerut dan sedikit rusak/ benih yang terserang penyakit tetapi bentuknya masih bisa dikenali dan pecahan benih yang ukurannya lebih dari setengah ukuran normal.
- Benih tanamn lain (BTL) adalah benih tanaman selain yang dimaksud oleh pengirim yang ikut tercampur pada benih yang akan di uji.
- Kotoran benih (KB) adalah bagian dari benih atau bahan material lain yang bukan bagian dari benih yang ikut terbawa dalam contoh. Termasuk didalamnya benih tanpa kulit benih, benih yang terlihat bukan benih sejati, biji hampa tanpa lembaga, pecahan benih kurang dari setengah ukuran normal, cangkang benih, sekam, pasir, partikel tanah, jerami, ranting, daun, dan tangkai.
 Daya berkecambah
Daya kecambah benih memberikan informasi kepada pengguna benih akan kemampuan benih untuk tumbuh normal. Benih akan menjadi tanaman yang berproduksi wajar dalam keadaan biofisisk yang optimum. Parameter yang digunakan dapat berupa persentase kecambah normal berdasarkan penilaian terhadap struktur tumbuh embrio yang diamati secara langsung.
Pengujian pada kondisi lapangan biasanya tidak memuaskan karena hasilnya kurang dapat dipercaya. Oleh karena itu metode laboratorium dikembangkan untuk mengendalikan kondisi yang biasa terjadi di luar. Dengan demikian dapat memberikan hasil perkecambahan yang lengkap dan cepat dari contoh benih yang dianalisis.
• Khusus
 Heterogenitas
Pengujian heterogenitas dilakukan apabila benih tidak lulus sertifikasi pengujian laboratorium, maka produsen boleh mengajukan permohonan dilakukan pengujian heterogenitas terhadap masingmasing karung yang terdapat dalam satu lot benih. Sehingga tidak semua karung benih tersebut dijadikan konsumsi, namun dapat diturunkan kelas benihnya. Ada pada dalam 1 lot benih tersebut yang dapat dijadikan 2 kelas benih berdasarkan hasil yang uji yang dilakukan oleh pihak BPSB
 Kesehatan
Kesehatan benih merupakan salah satu syarat benih bermutu. Benih yang telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih) akan mempunyai mutu yang baik. Benih dikatakan bermutu bila benih tersebut memiliki 3 persyaratan mutu, yaitu bermutu dari aspek :
a. Fisik (ukuran, permukaan kulit, berisi, dan tidak cacat)
b. Fisiologis (daya berkecambah)
c. Genetic (berasal dari induk yang unggul)
Dari ketiga persyaratan benih bermutu tersebut, kesehatan benih tergolong kedalam aspek fisiologis karena hasil uji kesehatan dapat memberikan informasi penyebab rendahnya daya berkecambah benih.
 Kevigoran
Vigor benih, secara ideal semua benih harus memiliki kekuatan tumbuh yang tinggi, sehingga bila ditanam pada kondisi lapangna yang beranekaragam akan tetap tumbuh dan sehat dan kuat serta berproduksi tinggi dengan kualitas yang baik. Vigor dapat dikataka sebagai “ kekuatan tumbuh “ untuk menjadi tanaman yang normal meskipun dalam keadaan biofisik lapangan kurang menguntungkan ( suboptimal )
Vigor benih yang tinggi memiliki ciri – ciri anatar lain :
1. Tahan disimpan lama
2. Tahan terhadap serangan hama dan penyakit
3. Cepat dan pertumbuhannya merata
4. Mampu menghasilkan tanaman dewasa yang normal dan berproduksi yang baik dalam lingkungan tumbuh yang sub optimal
1.Pengujian Lapangan / Pemeriksaan lapangan
Untuk menghasilkan benih bersertifikat, dimulai dari pengajua permohonan sertifikasi kepada BPSB setempat yang dilakukan paling lambat 1bulan sebelum tebar ( tanam ) dengan mengisi formulir. Formulir isian mencakup tentang nama dan alamat pemohon ( penangkar ),letak areal, asal benih sumber, rencana penanam, sejarah lapang, dan isolasi ( waktu/jarak )yang dilakukan . Setelah diisi, formulir diserahkan dengan lampiran label benih ( kelas dan benih sumber )yang akan digunakan dan denah situasi lapangan. Pegujian dilapangan ini mencakupi banyak kegiatan yang dilakukan diantara lain :
1) Permohonan pemeriksaan lapang pendahuluan
Disini penangkar menyampaikan pemberitahuan siap untuk diperiksa lapang pendahuluan kepada BPSB setempat paling lambat 10 hari sebelum taman atau seminggu sebelum pemeriksaan lapang.Dalam BPSB ini, pengawas BPSB akan menguji kebenaran data lapang yang diajukan penangakar seperti yang dalam surat permohonan surat permohonan sertifikasi.Jika data lapang menunjukan kesesuaian maka lahan penagkar tersebut telan syah dinyatakan sebagai lahan produksi benih sertifikat.
2) Permohonan pemeriksaan lapang fase vegetatif
Pemeriksaan lapangan pertama yang dilakukan saat tanaman dalam fase pertumbuhan vegetatif atau sekitar 30 hari setelah tanam. Pengajuan permohonan pemeriksaan diajukan kepada BPSB palinh lambat 7 hari sebelum pemeriksaan,pemeriksaan akan dilakukan terhadap keadaan campuran varietas lain( CVL ). Nilai standar CVL berbeda untuk seiap jenis tanaman dan kelas benih yang diproduksi. Semakin tinggi kelas benih, semakin ketat standarnya.
Sebelum pengawas BPSB memeriksa, penangkar benih swbaiknya melakukan roguing agar standar lapang benih bersertifikat terpenuhi. Jika hasil pemeriksaan oleh pengawas BPSB menyatakan lulus, lahan tersebut dapat diteruskan untuk proses sertifikasi selanjutnya. Jika lahan dinyatakan tidak lulus maka penagkar diwajibkan melakukan roguing ulang, dan selanjutnya menagjukan pemeriksa ulangan. Pemeriksaan ulangan hanya dapat dilakukan satu kali. Jika hasil pemeriksaan ulang lahan dinyatakan tidak lulus, karena tidak dapat pertanggung jawabakan, dan hanya diperbolehkan untuk produksi non benih.
3) Permohonan pemeriksaan lapangan fase generatif
Pemeriksaan lapang anfase generatif hanya dapat dilakukan bila telah lulus pada tahapan pemeriksaan sebelumnya. Pengajuan permohonan pemeriksaan lapangan fase generatif ( saat berbunga ) dilakukan 1 minggu sebelum pemeriksaan dilakukan. Dalam pemeriksaan ini juga dapat diamati keberadaan dari CVL dengan pengamatan pada organ reproduktif, seperti warna dan bentuk bunga, serta saat pembungaan. Seperti pada pengawasan lapangan fase vegetatif, penangkar benih diberi kesempatan untuk melakukan pengawasan ulang jika hasl pemeriksaan dinyatakan tidak lulus. Pemeriksaan ulang pun hanya dilakukan 1 kali saja.
4) Permohonan pemeriksaan fase menjelang panen
Pemeriksaan fase menjelang panen dilakukan bila telah lulus pemeriksaan lapang sebelumnya. Pemeriksaan hanya dilakukan satu pekan sebelum panen ( menjelang masak fisiologis ) Permohonan pemeriksaan diajiukan satu minggu sebelum pemeriksaan dilakuan. Hal-hal yang diperiksa pada pemeriksaan ini meliputi koponen buah dan benih, seperti warna dan bentuk tongkol, warna dan bentuk polong, serta wana dan bentuk benih. Tidak seperti pemeriksaan sebelumnya, pada pemeriksaan ini tidak dilakukan pemeriksaan ulang . Artinya jika lahan dinyatakan tidak lulus maka mak secara langsung benih yang dihasilkan dilahan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai benih bersertifikat.
5) Permohonan pemeriksaan alat-alat panen dan pengolahan benih
Selain benih, alat-alat panen dan pengolahan benih pn dilakukan pemeriksaan. Tujuan dari pemeriksaan ini adlah untuk memastikan bahwa peralatan yang digunakan dalam panen dan pengolahan benih tidak membawa sumber kontaminan, seperti vaerietas lain. Pengajuan pemeriksaan alt-alat panen dan pengolahan benih paling lambat satu minggu setelah panen atau bersamaan dengan pemeriksaan lapangan menjelang panen. Hal yang dilakukan pengawas BPSB dalam pemeriksaan ini adalah menjalan dan menghidupkan semua alat pengolahan benih sehingga sisa-sisa kotoran dan benih dari proses pengolahan benih sebelumnya dapat keluar dan alat dapat dibersihkan.
6) Pengawasan pengolahan benih
Pengawasn pengolahan benih tidak diajukan oleh penangkar benh tetapidilaksankan langsung oleh petugas BPSB secara periodik selama masa pengolahan benih dengan waktu yang tidak diketahui oleh penangkar. Tujuan dari pengawasan ini adlah memastikan bahwa selama dalam pengolhan tidak terjadi kecurangan-kecurangan oleh penangkar, misalnya mencampurkan benih yang lulus dari lapangan dengan benih yang kadarluarsa atau benih yang tidak lulus dari lapangan. Jika didapat melakukan kecurangan maka proses sertifikasi dihentikan.
7) Permohonan pengambilan contoh benih
Prosedur selanjutnya adalah proses pengambilan contoh benih guna pengujian dilaboratoriumanalisis mutu benih di BPSB. Pengambilan contoh benih dilakukan oleh pengawas BPSB dilakukan setelah pengolahan benih.Permohonan dilakukan penagkar dialkukan 1 minggu sebelum pengawasan dilakukan, sebelum dilakukan pengambilan contoh benih, penagkar diwajibkan telah menempatkan dan mengemas benih secara tepat. Benih yang dikemas dengan kemasan curah ( belum dikemas dengan kemasan pemasaran ) dan dikelompokkan berdasrkan lot yang tepat, misalnya berdasarkan tanggal panen yang sama dari varietas yang sama.
8) Permohonan pengawasan pemasangan label sertifikat
9) Prosedur akhir dari proses pembuatan benih bersertifikat
Adalah pengawasan pemasangan label sertifikasi . Jika dalam pengujian laboratorium, benih penangkaran dinyatakan lulus maka selanjutnya penangkar mengajukan pemasangan label sertifikasi pada benih-benih yang dikemas dengan ukuran tertentu ( sesuai dengan kebutuhan pasar ). Dalam pengajuan ini penangkar memohon nomor seri label sertifikasi dengan mencantumkan jumlah segel ( seal ) dan label sertifikasi yang diperlukan, nomor pengujian, nomor kelompok benih yang bersangkutan, jenis, varietas, jumlah wadah, berat bersih tiap wadah, nama dan alamat produsen. Adapun isi label akan meliputi hasil-hasil pengujan laboratorium yang terdiri dari kadar air benih, kemurnian benih, daya tumbuh benih, serta kandungan kotoran dan campuran varietas lain, selain identitas lain sesuai yang diajukan penangkar benih.
10) Permohonan pelabelan ulang
Benih yang bersertifikat yang telah mendekati atau habis masa edarnya yang akan diedarkan kembali harus dilakukan pengujian dan pelabelan ulang. Produsen benih bersertifikat wajib mengajukan pengambilan contoh benih, mengujikannya dan kemudian memasang label ulangan pada kemasan benihnya. Prosedur dan pelaksanaan dari pelabelan ulang sama seperti prosedur pengambilan contoh benih dan pengawasan pemasangan label sebelumnya. Pengajuan pelabelan ulang dilakukan satu bulan sebelum masa edar benih besertifikat berakhir . Pada kemasan benih, dicantumkan data analisis mutu benih yang terbaru dan dicantumakan pula kode LU yang berarti Label Ulang
2.Pengujian laboratorium
Setelah pengambilan contoh benih,pihak BPSB segera akan menguji hasil yang telah diambil,dan pihak BPSB akan menguji sesuai dengan permintaan penangkar,dilembar atau surat permohonan pengambilan contoh benih tertulis pengujian yang diminta oleh penangkar diantaranya:
 Kadar air
 Analisis kemurnian
 Jumlah biji varietas lain
 Daya tumbuh
Pengujian yang diminta seperti yang diatas adalah pengujian khusus yang dilakukan dan yang rutin yang diminta oleh pihak penangkar.Jika penagkar meminta pengujian yang lebih dari pengujian diatas,penangkar bisa meminta pengujian yang lain atau biasanya disebut dengan pengujian yang khusus,contoh dari pengujian khusus antara lain:
Dan jika diminta pengujian lain seperti :
 Heterogenitas
 Kesehatan
 Kevigoran
Pihak BPSB yang menguji hasil dari pengambilan contoh yang diambil dari penagkar,maka pihak BPSB akan menguji benih tersebut dilaboratorium pengujian.Hasil yang didapat dari Pihak BPSB yang mengaju dari pengujian yang dilakukan yang tertera diatas akan dicantumkan didalam pembuatan label sertifikat.Dari sini juga pihak BPSB menetapkankan tanggal kadarluarsa dari benih yang akan diperdagangkan.Dan akan dicantumkan kedalam kemasan label.





3.Pengujian benih Pasca sertifikat
Yang dimasudkan pada pengujian benih pasca sertifikat Pengujian pasca sertifikat
• Kondisi benih yang dipasarkan
Sebelum benih tersebut disalurkan ke konsumen, benih tersebut harus melalui proses seed certification and seed testing (uji mutu benih dan sertifikasi). Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas benih walaupun kultur teknis yang diterapkan baik atau mungkin keliru. Bisa saja kualitas benih tersebut menurun drastis kualitasnya. Maka dari itu dilakukan pengujian mutu benih meliputi uji daya kecambah, analisis kemurnian benih dan uji kadar air.
Serta perlu dilakukan sertifikasi agar benih yang dijual dipasaran dan yang digunakan oleh para petani jelas identitas genetiknya. Setelah itu benih dapat didistribusikan dan dipasarkan ke konsumen.
• Kemasan benih
Pengemasan merupakan rangkaian akhir dari penanganan benih sebelum benih disalurkan (dijual) dan disimpan. Tujuan pengemasan adalah untuk mempertahankan kualitas benih selama dalam penyimpanan dan atau pemasaran, sehingga benih tetap terjamin daya tumbuh dan daya kecambahnya secara normal.
Persyaratan bahan pengemas:
1. Mampu menahan masuknya uap air kedalam kemasan.
2. Mampu menahan masuknya air kedalam kemasan.
3. Mampu menahan pertukaran gas-gas.
4. Mudah diperoleh.
5. Bahannya kuat dan tidak beracun.
6. Harganya relatif murah.
7. Mudah/dapat dicetak untuk logo, merk atau keterangan lainnya.
• Batas kadaluwarsa
Benih bersertifikat yang telah mendekati atau habis masa edarnya (batas kadaluwarsa) apabila akan diedarkan kembali harus dilakukan pengujian dan pelabelan ulang. Produsen benih bersertifikat wajib mengajukan permohonan pengambilan contoh benih, mengujikannya dan kemudian memasang label ulangan pada kemasan benihnya.
Prosedur dan pelaksanaan dari pelabelan ulang sama seperti pada prosedur pengambilan contoh dan pengawasan pemasangan label sebelumnya. Pengajuan pelabelan ulang dilakukan satu bulan sebelum masa edar benih bersertifikat berakhir. Pada kemasan berakhir. Pada kemasan benih, dicantumkan data analisis mutu benih terbaru dan dicantumkan pula kode LU yang berarti Label Ulang.


0 Response to "Pengujian mUtu Benih Tanaman"

Posting Komentar

KOmENtarnya yang bagus ya,,,,,,
kritik dan saran pasti diterima,,,,,,

ImportanT,,,!!^_^

Glitter Text Generator at TextSpace.net